Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Satu Data BPJPH dilakukan melalui pertemuan koordinasi terhadap pelaksanaan perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data.
(2) Pemantauan Satu Data BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3) Hasil pemantauan Satu Data BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data BPJPH.
Koreksi Anda
