Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data BPJPH. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data BPJPH. (3) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA. (4) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda