Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Walidata dan/atau Produsen Data dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data BPJPH.
(2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibahas dalam Forum Satu Data BPJPH.
(3) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA.
(4) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
