Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data BPJPH kepada Pengguna Data. (2) Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data BPJPH tidak dipungut biaya. (3) Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data BPJPH, tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan. (4) Dalam mengakses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terkait Data yang dibatasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. (5) Akses Data bagi Pengguna Data selain Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda