Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata melalui: a. Portal Satu Data INDONESIA; dan b. Portal Satu Data BPJPH. (3) Selain melalui Portal Satu Data INDONESIA dan Portal Satu Data BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyebarluasan Data juga dapat dilaksanakan melalui media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata melalui Portal Satu Data BPJPH dan media lainnya mengalami permasalahan, yaitu meliputi kondisi: a. Data rusak atau mengandung kode berbahaya; b. Data tidak sesuai dengan petunjuk teknis Penyelenggaraan Portal Satu Data BPJPH; c. sumber data tidak dapat diakses; d. data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat atau Forum Satu Data BPJPH; dan/atau e. permasalahan lain yang berkaitan dengan penyebarluasan Data, permasalahan diselesaikan bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
Koreksi Anda