Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan oleh Walidata untuk memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Data yang telah sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disimpan dalam media penyimpanan dengan memperhatikan keamanan Data oleh Walidata.
(3) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Dalam hal pemeriksaan terhadap Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data, Walidata berkoordinasi dengan Pembina Data.
(6) Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
(7) Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Pembina Data mengembalikan data tersebut kepada Walidata untuk selanjutnya dilakukan perbaikan oleh Produsen Data.
Koreksi Anda
