Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b sesuai dengan:
a. standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode:
a. kompilasi produk administrasi;
b. survei;
c. hasil analisis dan evaluasi;
d. observasi lapangan; dan/atau
e. metode lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
(4) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata disertai dengan:
a. standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan
b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Koreksi Anda
