Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan untuk berkomunikasi dan
berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data BPJPH mengenai:
a. identifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. identifikasi daftar Data yang dijadikan Data prioritas;
c. penyusunan rencana aksi Satu Data BPJPH;
d. pembatasan akses Data;
e. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data BPJPH; dan/atau
f. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data BPJPH sesuai dengan kebutuhan.
(2) Forum Satu Data BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Walidata; dan/atau
b. Produsen Data.
(3) Forum Satu Data BPJPH dapat melibatkan pihak lain yang terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data BPJPH.
(4) Forum Satu Data BPJPH dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(5) Sekretaris Utama dalam mengordinasikan Forum Satu Data BPJPH dibantu oleh Walidata.
(6) Forum Satu Data BPJPH melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam rangka melaksanakan tugasnya.
(7) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan dalam Forum Satu Data BPJPH, Sekretaris Utama sebagai koordinator Forum Satu Data BPJPH dapat meminta arahan kepada Pengarah.
Koreksi Anda
