Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Walidata mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (2) Produsen Data dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda