Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data BPJPH, Portal Satu Data INDONESIA, dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
