Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan Kepala Badan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. MENETAPKAN kebijakan dan memberikan arahan dalam penyelenggaraan Satu Data BPJPH;
b. mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data BPJPH;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data BPJPH; dan
d. mengambil keputusan atas permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dalam Forum Satu Data BPJPH.
Koreksi Anda
