Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama BPJPH dengan Kementerian/Lembaga dan pihak terkait lainnya mengenai tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sampai dengan berakhirnya jangka waktu nota kesepahaman dan/atau perjanjian kerja sama tersebut.
Koreksi Anda
