Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Walidata dapat melibatkan partisipasi pihak lain yang mendukung penyelenggaraan Satu Data BPJPH, meliputi: a. Instansi Pusat; b. Instansi Daerah; c. Lembaga Pemeriksa Halal; d. Lembaga Pendamping Proses Produk Halal; e. Lembaga Pelatihan Jaminan Produk Halal; f. Lembaga Halal Luar negeri; g. Lembaga yang berwenang MENETAPKAN kehalalan produk; h. lembaga negara; i. badan hukum publik; j. perguruan tinggi; k. lembaga penelitian; l. masyarakat; dan/atau m. pihak terkait lainnya.
Koreksi Anda