Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Satu Data BPJPH bertujuan untuk: a. sebagai pedoman bagi BPJPH dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh BPJPH; b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh BPJPH serta antar Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan/atau pemangku kepentingan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda