Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Teks Saat Ini
Pengaturan Satu Data BPJPH bertujuan untuk:
a. sebagai pedoman bagi BPJPH dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh BPJPH;
b. mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh BPJPH serta antar Instansi Pusat, Instansi Daerah, dan/atau pemangku kepentingan;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
