Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satu Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, interoperabilitas data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. 3. Satu Data BPJPH adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di BPJPH sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA. 4. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi. 5. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 6. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 7. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 8. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 9. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 10. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. 11. Data Prioritas BPJPH adalah usulan Data terpilih yang berasal dari daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam forum Satu Data BPJPH. 12. Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA. 13. Forum Satu Data BPJPH adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Produsen Data, dan/atau pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data BPJPH. 14. Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat pusat yang selanjutnya disebut Sekretariat adalah entitas yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 15. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 16. Portal Satu Data BPJPH adalah media bagi-pakai Data di tingkat BPJPH yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data. 17. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 18. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 19. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN mengenai satu data INDONESIA. 20. Walidata BPJPH yang selanjutnya disebut Walidata adalah unit kerja di lingkungan BPJPH yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi. 21. Produsen Data BPJPH selanjutnya disebut Produsen Data adalah unit di lingkungan BPJPH yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data. 23. Kepala BPJPH yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Koreksi Anda