Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi moral ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (2) Jenis sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka; (3) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan keputusan Majelis. (4) Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.
Koreksi Anda