Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) diperoleh dugaan kuat bahwa Laporan termasuk dalam kategori Pelanggaran,
Laporan diteruskan secara berjenjang kepada:
a. Kepala atau Wakil Kepala, dalam hal dugaan Pelanggaran dilakukan oleh Sekretaris Utama, Deputi, pejabat fungsional ahli utama, dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
b. Sekretaris Utama, dalam hal dugaan Pelanggaran dilakukan oleh pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan/atau PTT.
(2) Penyampaian Laporan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Terlapor merupakan atasan langsung dari Pelapor.
(3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditujukan kepada atasan langsung Terlapor.
Koreksi Anda
