Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Laporan dapat diajukan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Laporan secara langsung dan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai identitas jelas dan ditandatangani oleh Pelapor.
(3) Laporan yang dapat ditindaklanjuti harus didukung dengan bukti yang diperlukan.
(4) Pengelolaan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia atau unit kerja yang ditunjuk berdasarkan tugas dan fungsi.
(5) Unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melakukan pemeriksaan pendahuluan atas Laporan.
Koreksi Anda
