Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan secara berkesinambungan untuk mendeteksi dengan tepat dan cepat setiap Pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPIP. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada Kepala melalui Sekretaris Utama setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda