Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan secara berkesinambungan untuk mendeteksi dengan tepat dan cepat setiap Pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit kerja yang melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BPIP.
(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada Kepala melalui Sekretaris Utama setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
