Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Utama, unsur keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Kepala dan/atau Wakil Kepala; dan
b. Deputi.
(2) Untuk Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Deputi, unsur keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Kepala dan/atau Wakil Kepala;
b. Sekretaris Utama; dan
c. deputi lainnya.
(3) Untuk Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pejabat fungsional ahli utama, unsur keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Kepala dan/atau Wakil Kepala;
b. Sekretaris Utama dan/atau deputi; dan
c. atasan langsung Terlapor.
(4) Untuk Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama, unsur keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Kepala dan/atau Wakil Kepala;
b. Sekretaris Utama dan/atau deputi; dan
c. atasan langsung Terlapor.
(5) Untuk Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan/atau PTT, unsur keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. atasan dari atasan langsung Terlapor;
b. atasan langsung Terlapor;
c. Pejabat yang Berwenang; dan
d. unit kerja yang membidangi hukum dan pengawasan internal.
Koreksi Anda
