Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dengan unsur anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan Terlapor.
Koreksi Anda