Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah ganjil dengan unsur anggota paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Jabatan anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan Terlapor.
Koreksi Anda
