Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Laporan diterima.
Koreksi Anda
