Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala atau Wakil Kepala MENETAPKAN pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh: a. Sekretaris Utama; b. deputi; c. pejabat fungsional ahli utama; dan/atau d. pejabat pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris Utama MENETAPKAN pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh: a. pejabat administrasi; b. pejabat fungsional madya ke bawah; dan/atau c. pegawai tidak tetap (PTT).
Koreksi Anda