Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode etik nilai integritas meliputi: a. menjunjung tinggi dan berpikir, berkata, berperilaku, serta bertindak sesuai nilai-nilai Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta prinsip-prinsip moral; b. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil, Pakta Integritas, dan Perjanjian Kinerja; c. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku; d. konsisten dalam melaksanakan peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku; dan e. menjaga citra, harkat, dan martabat BPIP di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam dan di luar negeri.
Koreksi Anda