Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode perilaku dari nilai inovatif tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut: a. memberikan motivasi dan inspirasi bagi Pegawai lainnya dalam berkinerja; b. berinisiatif untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; c. kreatif dalam rangka pembangunan organisasi melalui penciptaan dan pengembangan inovasi; d. mampu merespon perubahan di masyarakat melalui penciptaan atau pengembangan inovasi; e. mampu membuat terobosan untuk mencipta atau merancang serta mengembangkan diri ke arah yang lebih maju; dan f. membangun etos kerja dalam meningkatkan kinerja organisasi.
Koreksi Anda