Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Kode perilaku dari nilai inovatif tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut:
a. memberikan motivasi dan inspirasi bagi Pegawai lainnya dalam berkinerja;
b. berinisiatif untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
c. kreatif dalam rangka pembangunan organisasi melalui penciptaan dan pengembangan inovasi;
d. mampu merespon perubahan di masyarakat melalui penciptaan atau pengembangan inovasi;
e. mampu membuat terobosan untuk mencipta atau merancang serta mengembangkan diri ke arah yang lebih maju; dan
f. membangun etos kerja dalam meningkatkan kinerja organisasi.
Koreksi Anda
