Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode perilaku dari nilai profesional tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut: a. beretika dalam berkomunikasi baik dalam menerima tamu, menggunakan telepon, atau media elektronik lainnya seperti surat elektronik (e-mail), forum internet, dan media sosial; b. menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman; c. saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif; d. mewujudkan pola hidup sederhana; e. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur paksaan; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan; h. tidak melakukan perzinahan, prostitusi, dan perjudian; i. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai, kecuali atas perintah jabatan; j. tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik BPIP; k. disiplin dan fokus dalam bekerja sesuai dengan target dalam sasaran kinerja Pegawai; l. patuh dan konsisten terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan; m. memberi pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; n. mendayagunakan kemampuan dan keahliannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; o. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. p. tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan tepat waktu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; q. menjaga independensi dari potensi adanya benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi; r. menolak tugas dari atasan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; s. menjaga keamanan barang dan dokumen, data, dan informasi yang bersifat rahasia; t. mematuhi dan melaksanakan peraturan serta memegang sumpah/janji sebagai Pegawai; u. mengutamakan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi/golongan dalam setiap pelaksanaan tugas kedinasan; v. mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan; w. menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan tugas kedinasan dan kewajiban; x. melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada unit pengendalian gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; y. tidak menyalahgunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, ataupun bukti kepegawaian lainnya baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun untuk kepentingan pribadi; z. tidak menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik negara untuk hal-hal di luar pelaksanaan tugas kedinasan; aa. tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan; bb. tidak mengikutsertakan keluarga atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas kedinasan; cc. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; dan dd. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
Koreksi Anda