Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode perilaku dari nilai andal tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut: a. melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab mulai dari proses sampai dengan hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan; c. mendokumentasikan proses dan hasil dari setiap kegiatan yang dilakukan secara jujur dan terbuka untuk dapat dilaporkan, dinilai, dan diaudit secara internal dan eksternal; d. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas beban tugas yang menjadi tanggung jawabnya yang sebagaimana tertuang dalam sasaran kinerja Pegawai; dan e. melakukan perbaikan dan peningkatan kapasitas diri secara berkelanjutan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja.
Koreksi Anda