Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki unsur perilaku utama sebagai berikut: a. andal meliputi: 1. bertanggung jawab; 2. berkinerja tinggi; dan 3. berkesinambungan; b. profesional meliputi: 1. terpuji; dan 2. berkompeten; c. inovatif meliputi: 1. inisiatif; 2. kreatif; dan 3. pembaharuan; d. integritas meliputi: 1. jujur; 2. berkomitmen; 3. berdedikasi; dan 4. konsisten.
Koreksi Anda