Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disebut Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, perilaku,
perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta kegiatan sehari- hari.
2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
3. Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut sebagai Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
4. Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut sebagai Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
5. Sekretaris Utama BPIP, yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Utama adalah unsur pelaksana BPIP yang bertanggung jawab kepada pimpinan dan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administratif dan teknis kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPIP.
6. Pegawai BPIP, yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Deputi, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan BPIP;
7. Pelanggaran adalah sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan pegawai yang bertentangan dengan Kode Etik dan Kode Perilaku.
8. Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, yang selanjutnya disebut Majelis adalah tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di lingkungan BPIP dan bertugas melaksanakan penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
9. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
10. Pelapor adalah pihak yang karena hak dan/atau kewajibannya berdasarkan peraturan perundang- undangan harus memberitahukan kepada Pejabat yang Berwenang tentang telah atau sedang terjadinya
Pelanggaran.
11. Laporan adalah pemberitahuan secara langsung atau tidak langsung yang disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang tentang dugaan telah dan/atau sedang terjadinya Pelanggaran.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Sekretaris Utama.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
14. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
