Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi melakukan pengkajian berkala terhadap substansi Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam melakukan pengkajian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat mengikutsertakan: a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan/atau komponen masyarakat lainnya.
Koreksi Anda