Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIP melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pemanfaatan Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP dapat mengikutsertakan: a. lembaga tinggi negara; b. kementerian/lembaga; c. pemerintahan daerah; d. organisasi sosial politik; dan e. komponen masyarakat lainnya. (1) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi.
Koreksi Anda