Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) BPIP melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pemanfaatan Materi Dasar PIP paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP dapat mengikutsertakan:
a. lembaga tinggi negara;
b. kementerian/lembaga;
c. pemerintahan daerah;
d. organisasi sosial politik; dan
e. komponen masyarakat lainnya.
(1) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi pengendalian dan evaluasi.
Koreksi Anda
