Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPIP melakukan sosialisasi Materi Dasar PIP kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sosialisasi. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan: a. deputi di lingkungan BPIP; dan/atau b. lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Koreksi Anda