Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini merupakan landasan hukum pemanfaatan Materi Dasar PIP dalam pelaksanaan PIP yang dilakukan oleh: a. BPIP; b. lembaga tinggi negara; c. kementerian/lembaga; d. pemerintahan daerah; e. organisasi sosial politik; dan f. komponen masyarakat lainnya (2) Pemanfaatan Materi Dasar PIP dalam pelaksanaan PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk: a. mengaktualisasikan Pancasila dalam penyelenggaraan negara; b. memenuhi syarat penyusunan peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mewujudkan tata ekonomi INDONESIA berdasarkan Pancasila; d. meningkatkan budaya berkehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila; dan e. mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial melalui demokrasi politik dan ekonomi berdasarkan Pancasila (3) Pemanfaatan Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam pemanfaatan Materi Dasar PIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dapat berkoordinasi dengan BPIP.
Koreksi Anda