Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang MATERI DASAR PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
3. Deputi adalah Deputi Bidang Pengkajian dan Materi.
4. Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat PIP adalah segala kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu yang bertujuan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai Pancasila agar dapat ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen bangsa di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Materi Dasar PIP adalah materi yang disusun untuk memahami, menjabarkan, dan dasar dalam melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara untuk seluruh bangsa INDONESIA dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Koreksi Anda
