Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1C

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pejabat di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila mengalami kenaikan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Badan ini, pejabat yang bersangkutan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan kelas jabatan dalam Peraturan Badan ini terhitung sejak diundangkannya Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal pejabat administrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang terdampak penataan birokrasi mengalami kenaikan kelas jabatan berdasarkan Peraturan Badan ini, diberikan hak kepegawaian sesuai dengan kelas jabatan dalam Peraturan Badan ini terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi bagi pegawai negeri sipil di instansi pusat yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. 3. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Koreksi Anda