Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya
2. Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 17);
3. Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 536);
disingkat JDIH BPIP adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum BPIP secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum BPIP secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
4. Informasi Hukum adalah data atau keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum.
5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
6. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
7. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah biro hukum dan unit yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan dokumen hukum pada kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta dan lembaga lain yang bergerak di bidang dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
9. Ketua Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan memimpin Dewan Pengarah yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait dengan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
10. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.