Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang selanjutnya disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Kepala BPIP yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
3. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah untuk diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
4. Satu Data BPIP adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah di BPIP sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
5. Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi dewan pengarah, Pembina Data tingkat pusat, dan walidata tingkat pusat dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
6. Forum Satu Data BPIP adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata BPIP, Produsen Data BPIP, dan/atau penyelenggara lainnya dalam penyelenggaraan Satu Data BPIP.
7. Sekretariat Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat adalah entitas yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
8. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
9. Data BPIP adalah Data pembinaan ideologi Pancasila, Data Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, dan/atau Data lain yang dihasilkan oleh BPIP dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi BPIP.
10. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
11. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
12. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antarsistem elektronik yang saling berinteraksi.
13. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
14. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
15. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Pusat.
16. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
17. Portal Satu Data BPIP adalah media bagi pakai Data di tingkat BPIP yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk kepentingan penyebarluasan Data.
18. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau instansi daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA.
19. Walidata BPIP adalah unit kerja di lingkungan BPIP yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data BPIP, serta menyebarluaskan Data.
20. Produsen Data BPIP adalah unit kerja di lingkungan BPIP yang menghasilkan Data BPIP berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.