Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistematika laporan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) terdiri atas: a. latar belakang; b. permasalahan; c. tujuan dan kegunaan; d. metodologi; e. hasil kajian dan analisis; dan f. simpulan. (2) Format sistematika laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda