Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Deputi membentuk Kelompok Kerja untuk melakukan pendalaman materi terhadap hasil identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan kebutuhan dengan komposisi terdiri atas:
a. BPIP; dan
b. ahli dan/atau akademisi.
(3) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun laporan kajian berdasarkan hasil pendalaman materi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
(4) Laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Deputi.
Koreksi Anda
