Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diajukan secara tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila; dan b. uraian hal yang menjadi dasar permohonan tentang Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diajukan dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, pimpinan organisasi sosial politik, atau perwakilan komponen masyarakat lainnya.
Koreksi Anda