Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diajukan secara tertulis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Kebijakan dan Regulasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila; dan
b. uraian hal yang menjadi dasar permohonan tentang Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diajukan dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, pimpinan organisasi sosial politik, atau perwakilan komponen masyarakat lainnya.
Koreksi Anda
