Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA
Teks Saat Ini
Deputi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap:
a. pelaksanaan pada setiap tahapan kajian dan pemberian Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila; dan
b. tindak lanjut Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila yang disampaikan kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
