Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap: a. pelaksanaan pada setiap tahapan kajian dan pemberian Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila; dan b. tindak lanjut Rekomendasi terhadap Kebijakan dan Regulasi yang bertentangan dengan Pancasila yang disampaikan kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah.
Koreksi Anda