Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMBERIAN REKOMENDASI TERHADAP KEBIJAKAN DAN REGULASI YANG BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi menyampaikan laporan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) kepada Kepala. (2) Kepala menyampaikan laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Dewan Pengarah. (3) Ketua Dewan Pengarah dapat memberikan arahan dan perbaikan atas laporan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal terdapat arahan dan perbaikan dari Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala menugaskan Deputi untuk menindaklanjuti. (5) Deputi dapat melakukan koordinasi kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan pemerintahan daerah untuk menindaklanjuti arahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tindak lanjut arahan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Rekomendasi oleh Deputi. (7) Kepala menyampaikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintahan daerah. (8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda