Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
PERBAN Nomor 5 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERBAN Nomor 5 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
Umum
Pemotongan Tunjangan Kinerja Karena Tidak Masuk Kerja
Pemotongan Tunjangan Kinerja Karena Terlambat Masuk Kerja, Tidak Mengganti Waktu Keterlambatan, dan/atau Tidak Mencatatkan atau Tidak Merekam Waktu Kedatangan Kerja
Pemotongan Tunjangan Kinerja Karena Pulang Sebelum Waktunya dan/atau Tidak Mencatatkan atau Tidak Merekam Waktu Kepulangan Kerja
Pemotongan Tunjangan Kinerja Karena Cuti Sakit atau Cuti Melahirkan
Pemotongan Tunjangan Kinerja Karena Cuti Besar
Pemotongan Tunjangan Kinerja Karena Tidak Menghadiri/Mengikuti Upacara
Pemotongan Tunjangan Kinerja Karena Dijatuhi Hukuman Disiplin
PENCATATAN DAN LAPORAN PEMBAYARAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP