Koreksi Pasal 123B
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123A, Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
b. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan metodologi, diseminasi, dan sistem informasi pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
c. penyusunan indeks pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
d. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara dalam rangka penentuan prioritas pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara berdasarkan hasil pembinaan ideologi Pancasila;
f. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
g. pengoordinasian implementasi hasil pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara;
h. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Koreksi Anda
