Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123B

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123A, Direktorat Pengukuran Pelembagaan Pancasila menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara; b. pelaksanaan penyusunan dan pengembangan metodologi, diseminasi, dan sistem informasi pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara; c. penyusunan indeks pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara; d. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara dalam rangka penentuan prioritas pembinaan ideologi Pancasila; e. pelaksanaan pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara berdasarkan hasil pembinaan ideologi Pancasila; f. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil pelaksanaan pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara; g. pengoordinasian implementasi hasil pengukuran kebijakan, regulasi, dan praktik penyelenggaraan negara; h. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
Koreksi Anda