Koreksi Pasal 122
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan metode evaluasi implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. Dihapus;
d. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila berdasarkan arah kebijakan, garis besar haluan ideologi Pancasila, dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
d. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
17. Setelah Bagian Ketiga BAB X ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
