Koreksi Pasal 114
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan melalui Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi dipimpin oleh Deputi.
13. Ketentuan Pasal 117 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
