Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Direktorat Penyelenggaraan Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis penyelenggaraan program Paskibraka; b. pengoordinasian penyelenggaraan pembentukan Paskibraka, pelaksanaan tugas Paskibraka, penyelenggaraan pengangkatan Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila, pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka pada tingkat pusat; c. pengoordinasian penyelenggaraan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. pengoordinasian penyelenggaraan pengangkatan Purnapaskibraka sebagai duta Pancasila, pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, dan pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka pada tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota; e. penyusunan rencana induk program Paskibraka; f. pengelolaan data nasional program Paskibraka; g. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan terhadap Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA; h. pengoordinasian pemilihan dan pengangkatan pengurus Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA; i. penyusunan arahan strategis tahunan terhadap program kerja Duta Pancasila Paskibraka INDONESIA; j. pengoordinasian pembuatan dan pendistribusian duplikat Bendera Pusaka; k. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi. 11. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda