Koreksi Pasal 106
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Perencanaan, Standardisasi, dan Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengoordinasian, dan pelaksanaan kebijakan strategis dan program teknis perencanaan, standardisasi, dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
b. perencanaan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan standar dan penyelenggaraan pemberian akreditasi kepada penyelenggara pendidikan dan pelatihan pendidikan pembinaan ideologi Pancasila;
d. sertifikasi penjaminan mutu kompetensi pendidik dan pelatih pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
e. penyusunan dan pengembangan standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan diseminasi standardisasi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila;
g. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Deputi.
7. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
