Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Gratifikasi yang mempunyai karakteristik: a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; b. memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan; c. sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama; dan d. penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat.
Koreksi Anda