Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG melaksanakan reviu atas pelaporan Gratifikasi. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan formulir reviu pelaporan Gratifikasi. (3) Formulir reviu pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda