Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan cara mengisi formulir laporan. (2) Formulir laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Penerima berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi Pemberi Gratifikasi; c. jabatan Penerima Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima; f. nilai Gratifikasi yang diterima; g. kronologi peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi (3) Formulir isian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Laporan Gratifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG BPIP dengan alamat Sekretariat UPG, Jalan Veteran III No. 2, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10110, e-mail: upg.bpip@bpip.go.id. (5) Formulir isian laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda